Kemkominfo Akan Blokir Google, Whatsapp Hingga Facebook

Kemkominfo

Pada tanggal 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo melakukan Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE). Kemkominfo menetapkan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Kemkominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaraan Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik. Semua yang tidak melakukan pendaftaran akan diblokir termasuk Google, Whatsapp, Instagram hingga Facebook juga akan diblokir karena mereka belum melakukan pendaftaran.

Perwakilan Google menanngapi bahwa mereka mengetahui pertarutan ini dan mereka akan mengambil Tindakan yang sesuai untuk mematuhi peraturan yang ada. Sedangkan Facebook, Instagram hingga Facebook masih belum memberikan tanggapan.

Loading…

Pendaftaran PSE ini sebenarnya telah dimulai pada 21 Januari 2022. Pertaruan ini  tertuang dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Batas waktu yang diberikan adalah 6 bulan.

Baca Juga: Dell Gaming G15 Laptop Gahar

Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran.

Sementara itu, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa setelah tanggal pendaftaran PSE berakhir. Kemkominfo akan melakukan identifikasi dan melihat platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Deddy Permadir menambahkan seusai melakukan identifikasi mereka akan berkordinasi denagn kementerian dan Lembaga terkait yang akan menjadi pengampu sector tersebut.

Sehingga setiap platform nantinya akan ditindak lanjuti pihak yang memang satu naungan. Misalnya platform game akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi. Sedangkan platform fintech akan dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk platform media sosial Kemkominfo yang akan menaunginya.

Loading…

Pendaftaran PSE ini juga membuat Kominfo bisa mengawasi platform yang beroperasi di Indonesia. Menkominfo Johnny g Plate akan melakukan sanksi bertingkat dan blokir menjadi sanksi tertinggi nantinya.

Dalam pasal 7 ayat 3, tingkatan sanksi akan ada tiga tingkatan. Teguran tertulis, penghentian sementara dan pemutusan akses atau pemblokiran.

Bagaimana menurut kalian, apakah langkah ini tepat atau justru ada langkah lain yang lebih baik?

Ikuti terus IDGameWare untuk mendapatkan informasi terkini seputar game dan hardware.

Loading…

Baca Juga: Parakacuk Ganti nama Jadi Troublemaker

Ayo bro jadi yang pertama komen!

Tulis komentar